Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan penumpang maupun petugas di angkutan umum untuk tetap menggunakan masker. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.